Optimalkan Keamanan Data Kesehatan: Kunci Keberhasilan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pasal 20 UU Kesehatan menyoroti urgensi pengelolaan Rekam Medis Elektronik (RME) dengan seksama. Dalam era digital, Fasilitas a Kesehatan harus menerapkan prinsip keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data RME.
Penyimpanan RME di media digital, seperti server, cloud computing, atau media lainnya, harus mengikuti perkembangan teknologi yang bersertifikasi, memastikan efisiensi dan keamanan maksimal.
Aspek kunci adalah keharusan memiliki cadangan data bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menggunakan penyimpanan digital. Proses cadangan data harus mematuhi kriteria tertentu:
Penempatan yang Tepat: Cadangan data harus ditempatkan di lokasi terpisah untuk melindungi dari risiko kerusakan atau kehilangan akibat bencana atau kejadian tak terduga.
Pelaksanaan Periodik: Proses cadangan data harus dilakukan secara berkala, memastikan data cadangan selalu mutakhir sesuai perubahan terkini.
Standar Prosedur Operasional: Proses cadangan data harus diatur dalam SOP masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mencakup langkah-langkah, frekuensi pelaksanaan, dan respons terhadap situasi darurat.
Kepatuhan terhadap Pasal 20 bukan hanya soal ketaatan regulasi, tetapi juga menjaga kepercayaan pasien, integritas data kesehatan, dan kesiapan menghadapi situasi darurat.